Search

Konsultasi melalui Zoom Meeting

Pendahuluan

Sebagai wujud peningkatan pelayanan publik berbasis digital yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif, layanan konsultasi mengenai perizinan dan/atau pelaporan melalui panggilan video (menggunakan aplikasi Zoom Meeting) terdapat penyesuaian alur konsultasi dan sistem pengajuan antrian.

Jadwal Layanan

Senin-Jumat
10.00 s.d. 15.00 WIB
(*Jam istirahat 12.00–13.00 & Jumat 11.30–13.00)

  1. Kegiatan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
  2. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A-PMSE)
  3. Kegiatan Usaha Perusahaan Perantaraan Perdagangan Properti
  4. Kegiatan Usaha Jasa Survei
  1. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
  2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  3. Surat Tanda Pendaftaran Distributor dan Keagenan (STP)
  4. Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
  1. Minuman Beralkohol (IT-MB, SKMB, SKPA, SKPLA)
  2. Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB)
  3. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  1. Minuman Beralkohol (IT-MB, SKMB, SKPA, SKPLA)
  2. Bahan Berbahaya (B2)
  3. Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) & Non-SPPAGKR
  4. Penggunaan Merek Minyakita
  5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
  6. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  1. Surat Tanda Pendaftaran Distributor dan Keagenan (STP)
  2. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Non-PMSE

Petunjuk Pendaftaran

  1. Cek Kesesuaian Jadwal
    Pastikan konsultasi dilakukan sesuai dengan jadwal layanan di atas.
  2. Ajukan Tiket Antrian
    • Masuk ke laman hero.kemendag.go.id/tiket/kategori atau klik tautan di bawah.
    • Pilih sub-menu UPTP I - PDN.
    • Pilih layanan konsultasi diinginkan dan isi data diri.
    • PENTING❗️Pendaftaran nomor antrian hanya dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB
  3. Pantau Daftar Antrian secara Real-Time
    Silakan pantau daftar antrian secara real-time melalui tautan di bawah.
  4. Mulai Panggilan Video
    Setelah mendaftar silakan akses tautan Zoom Meeting yang diperoleh dari laman Hero Kemendag maupun Email yang dicantumkan saat pendaftaran.

Ketentuan Zoom Meeting

  1. Format Nama
    Gunakan format berikut pada akun Zoom Meeting (Kode Perizinan-Nama-Perusahaan). Contoh: TDG-Johan-PT Abadi Jaya
  2. Kuota
    Maksimal 20 peserta per hari per jenis perizinan.
  3. Durasi
    Maksimal 12 menit per sesi konsultasi.
  4. Alternatif Konsultasi
    Jika kuota penuh, silakan konsultasi via Hotline WhatsApp 0811-106-1919 (hanya pesan).
  5. Survei Kepuasan
    Setelah konsultasi, mohon isi survei kepuasan: kemend.ag/skm-pdn